Kejanggalan di Kasus Sandal Jepit AAL

Share this history on :
Aksi seribu sandal
Jakarta - AAL, bocah 15 tahun, hari ini menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Palu dalam kasus pencurian sandal anggota Brigade Mobil Palu. Tim 1000 Sandal yang ikut mengawal kasus ini menemukan sejumlah kejanggalan dalam fakta dan bukti persidangan serta wawancara dengan keluarga.

"Briptu Ahmad Rusdi Harahap tidak mengakui barang bukti sandal yang diajukan di persidangan," ujar M. Ihsan, Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu 4 Januari 2012.

Briptu Rusdi mengaku kehilangan sandal bermerek "Eiger", adapun bukti di persidangan, sandal yang diajukan bermerek "Ando". Sandal putih bermerek "Ando" tersebut disita kepolisian dari rumah AAL. "Ini kan aneh," ujar Ikhsan.

"AAL memang nemu sandal Ando, tapi itu bukan yang dipakai Briptu Rusdi, sehingga P21 (kelengkapan berkas) harusnya tidak sah," ujar Budhi Kurniawan, Staf Hubungan Masyarakat dari SOS Children's Villages dalam kesempatan yang sama.

Budhi juga mengklarifikasi sejumlah pernyataan kepolisian. Kemarin Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution menguraikan kasus ini masuk ke pengadilan karena orang tua AAL yang meminta. Orang tua AAL ingin kasusnya diproses secara hukum.

Padahal, Budhi melanjutkan, yang ingin diperkarakan orang tua AAL adalah kasus pemukulan putranya. "Bukan kasus pencuriannya, jadi bukan keluarga yang mendesak kasus disidangkan soal pencurian," ujar dia. Soalnya, orang tua AAL sedari awal sudah berniat untuk mengganti sandal anggota Brimob tersebut.

Penganiaya AAL, yaitu Briptu Rusdi dan Briptu Simson J Sipayang, memang sudah dihukum disiplin dengan penundaan pangkat satu periode dan sidang disiplin. Namun, kata Budhi, "Kami mendesak agar anggota polisi diperiksa kasus penganiayaan, jadi ya pidana juga, bukan sebatas pelanggaran etis." Alasannya, polisi dalam keterangannya kemarin juga menyebut bahwa insiden tersebut hanya sebatas dorongan emosi.

"Itu bukan emosi, karena mereka dipukul selama tiga jam di kosan Briptu Rusdi," papar dia. AAL mengaku dianiaya pada 27 Mei 2011 sejak pukul 20.00-23.00 WITA bersama dua rekan lainnya.

Menurut Budhi, aksi pelaporan AAL oleh Briptu Rusdi dan Briptu Simson adalah aksi balas dendam. "Mereka sakit hati dilaporkan ke Propam," ujar dia. Maka ketidakadilan inilah yang kini ingin diungkap dan dikawal tim 1000sandal. Mereka menggalang aksi pengumpulan sandal dan mengawal kasus AAL di Pengadilan Negeri Palu.

Kasus pencurian sandal AAL kini telah menjadi isu internasional. Beritanya masuk di Washington Post hingga CNN. Secara nasional, dukungan muncul dengan hadirnya sejumlah posko sandal jepit di sejumlah daerah. Hingga hari ini, sandal yang terkumpul di Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah mencapai 1.200 pasang, melebihi target 1.000 sandal.

"Kami akan terus buka posko, sampai ada putusan hukum tetap yang membebaskan AAL," papar Budhi.

sumber: tempo.co
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : rhyanmawo@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
 
cyb3rThanks For Visiting Gunakanlah Google Chome Untuk Tampilan Sempurna