Satu bukti lain yang menguatkan Joy adalah surat keterangan dokter Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Disebutkan dalam surat Joy adalah laki-laki.
Meski begitu, hakim tunggal yang menangani kasus ini masih meminta Joy melengkapi dokumen asli dari bukti dirinya. Hakim baru akan memutus permohonan Joy soal pergantian jenis kelamin setelah mendengarkan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
Kasus permintaan pergantian jenis kelamin ini tergolong unik. Joy yang sebelumnya bernama Siti Maemunah selama 20 tahun diidentifikasi sebagai wanita. Foto berkerudung menjadi salah satu bukti saat Joy berstatus perempuan.
Keanehan status kelamin Siti Maemunah alias Joy mulai disadari sejak menginjak usia remaja. Berbeda dengan wanita lain, Siti tak mengalami menstruasi layaknya wanita dan ciri fisik yang mengarah pada laki-laki .
Pada sidang mendatang, Joy akan mengajukan saksi menguatkan yakni orangtua dan saudaranya.(AIS)
Sumber: liputan6.com