Polisi tangkap kapten Kapal Costa Concordia |
Menurut harian Daily Mail, hukuman yang berjumlah total 2.500 tahun penjara itu dibacakan jaksa dalam sidang awal (hearing) di pengadilan Kota Florence yang berlangsung Senin waktu setempat. Total hukuman diperoleh dari delapan tahun penjara dikalikan sedikitnya 300 penumpang dan awak Costa Concordia, baik yang selamat ataupun yang tewas.
Kepala penyidik Francesco Verusio juga mengungkapkan kemungkinan penambahan waktu penjara selama 15 tahun untuk tuduhan pembunuhan tidak terencana dan 10 tahun untuk mengakibatkan kapal karam. Jika semuanya dijumlahkan, maka total hukuman penjara Schettino adalah 2.697 tahun.
Jaksa mengungkapkan, Schettino lebih baik dipenjara daripada dikenai status tahanan rumah. Alasannya, ayah satu putri ini ditakutkan akan melarikan diri dari proses peradilan, juga menghalangi proses penyidikan.
"Saat pertama kali diberitahu kalau ia akan dipenjara, Schettino bertanya apakah ia diizinkan pergi ke hotel untuk makan terlebih dahulu. Dia juga memiliki kemungkinan untuk melarikan diri ke berbagai tempat di seluruh dunia," kata Verusio.
Argumen Pengacara
Pengacara Schettino sendiri berargumen klien mereka harus dibebaskan. Sebabnya, klien mereka telah diberhentikan dari jabatannya setelah musibah, kemudian karamnya Costa Concordia adalah kasus unik yang jarang sekali bisa terulang.
Sidang awal baru akan dilanjutkan kembali Jumat mendatang. Kapal Costa Concordia karam 13 Januari lalu, diduga akibat berlayar terlalu dekat dengan Pulau Giglio, Italia. Sebanyak 34 tewas diyakini tewas dalam musibah ini, sementara 15 lainnya belum ditemukan.
Schettino yang dijuluki 'Kapten Pengecut' oleh media Italia diduga bertanggung jawab atas terjadinya musibah. Ia diduga melarikan diri terlebih dahulu dan menelantarkan 300 penumpang serta awak kapal yang berjuang menghindari maut. (umi)
• VIVAnews