Awal 2012, Polrestabes Surabaya Panen 'Penjahat Kelamin'

Share this history on :
SURABAYA - Membuka awal tahun 2012, Polrestabes Surabaya panen tangkapan  'Penjahat Kelamin’. Seperti Mujiono Suryato (23). Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini  menggauli sebut saja Riska (15) warga Simorejo, Surabaya di Kawasan Pantai Ria, Kenjeran.

Di malam pergantian tahun itu, pemuda asal Randu Agung, Lumajang ini menggauli Riska sebanyak tiga kali. Parahnya, hubungan badan itu dilakukan sekali di atas rerumputan dan dua kali di atas sepeda motor. Atas pebuatannya itu, Mujiono harus mendekam di jeruji Mapolrestabes Surabaya sejak Minggu 1 Januari 2012 malam. Polisi berhasil menyita satu celana dalam, rok dan kaos putih milik korban.

Dalam pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah 1,5 tahun menjalin asmara dengan korban. "Awal kenalan adalah SMS yang salah kirim hingga akhirnya kami pacaran," katanya di hadapan petugas di Mapolrestabes Surabaya, Senin (2/1/2011).

Sehari sebelum pergantian tahun Mujiono mengubungi Riska untuk diajak menghabiskan malam tahun baru di pantai Ria Kenjeran. Saat itulah Riska yang masih di bawah umur dicabuli oleh tersangka.

Saat hampir bersamaan, Polisi juga berhasil meringkus Siswanto (23) warga Jalan Putat Jaya Timur, Surabaya. Bapak satu anak ini tega menggagahi sebut saja Widuri (14) warga Asemrowo hingga enam kali sejak 6 bulan yang lalu. Saat diperiksa  polisi, Siswanto mengaku melakukan hubungan suami istri itu di rumah korban yang memang sepi pada siang hari.

Celakanya, meski sudah menikah, Siswanto tetap saja mengumbar asmara dan menggagahi Widuri yang masih duduk di kelas 1 SMP itu.

Kemudian, Korps berseragam coklat ini juga membekuk Stevany Rahmat Kurniawan (26) warga Simopomahan Baru Barat. Pria yang berprofesi sebagai tukang cat ini juga menggauli gadis di bawah umur sebut saja Luna (15) warga Manukan, Surabaya. Perkenalan keduanya berawal dari situs jejaring sosial Facebook dan berakhir dengan persetubuhan di kamar Hotel di malam tahun baru itu.

Tak cukup sampai di situ, 'Penjahat Kelamin' yang harus mendekam di penjara adalah Slamet (49), buruh pabrik krupuk di Jl. Semolowaru. Ia nekad menggagahi Maya (16) yang tak lain adalah anak dari rekan kerjanya.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Farman modus yang digunakan Slamet adalah menakuti korban karena sebelumnya  Korban telah merusak ponsel miliknya.

"Tersangka mengancam akan melapor ke orangtua korban karena telah merusakkan HP. Tersangka memaksa korban agar mau melayaninya. Karena takut dimarahi orangtuanya, korban akhirnya mau digauli," jelasnya.

Perbuatan bejat itu dilakukan di kamar tersangka. Sebab, antara tersangka dan orangtua korban, sama-sama tinggal di mess pabrik kerupuk itu.

sumber: okezone.com
Thank you for visited me, Have a question ? Contact on : rhyanmawo@gmail.com.
Please leave your comment below. Thank you and hope you enjoyed...
 
cyb3rThanks For Visiting Gunakanlah Google Chome Untuk Tampilan Sempurna